Header Ads

Beberapa Fakta Tentang Provinsi Kaltara


Langsung saja saya mulai:
  1. Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menjadi provinsi ke-34 NKRI setelah UU tentang provinsi ini disahkan oleh DPR RI pada 25 Oktober 2012.

  2. Provinsi ini menggunakan akronim (penyingkatan) dengan pola yang tidak biasa, bila dibandingkan dengan provinsi lainnya di NKRI.

  3. Provinsi ini adalah provinsi baru pertama paska dicabutnya moratorium(penghentian sementara) terhadap pemekaran wilayah di NKRI. Empat wilayah lainnya, yang punya tingkatan lebih rendah,  adalah Kabupaten Pandandaran di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Pesisir di Provinsi Lampung, Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten Pegununan Arfak di Provinsi Papua Barat.

  4. Provinsi ini berada di bagian utara dari “provinsi induk” Kalimantan Timur (Kaltim).

  5. Provinsi ini memiliki luas wilayah 71.176 km persegi. Luas wilayah ini tergolong kecil dibanding luas wilayah Kaltim yang sebelumnya berada di angka 245.238 km persegi (hanya 29% dari luas wilayah “provinsi induk”). Luas Kaltim tersebut tercatat sebagai provinsi terluas ke-2 di NKRI (setelah Provinsi Papua).

  6. Provinsi ini berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia.

  7. Kehidupan masyarakat di wilayah ini tergolong memprihatinkan karena kurangnya infrastruktur penunjang perekonomian. Masyarakat mengaku berdarah Indonesia, tetapi perut milik Malaysia. Hal ini dikarenakan bahan kebutuhan pokok lebih mudah diakses dari negeri seberang, Malaysia.

  8. Pengisian kursi anggota DPRD provinsi ini baru akan dilaksanakan pada 2014, mengikuti Pemilu serentak se-Indonesia.

  9. Pemilihan gubernur provinsi Kaltara paling cepat baru akan dilaksanakan pada 2015.

  10. Provinsi Kaltara baru akan dimasukkan dalam daerah pemilihan (dapil) pada pemilihan umum (Pemilu) 2019. Sementara untuk Pemilu 2014, provinsi yang baru disepakati ini masih akan mengikuti daerah “induknya”, Kaltim.
Inilah beberapa hal yang menjadi fakta seputar provinsi baru ini. Beberapa poin terakhir tergolong kontroversial, karena dinilai tidak sesuai dengan semangat pemekaran wilayah, yakni mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah terdepan. Menurut saya ini juga tidak sesuai dengan teks proklamasi, yakni pemindahan kekuasaan dalam tempo yang sesingkat2-nya.

Tidak ada komentar

Komentar jangan menyinggung SARA ya, thanks!

Diberdayakan oleh Blogger.